Berpotensi Pertumpahan Darah, Kapolda Riau Agar Tak Memberi Restu
Kemudian Alkhudri Juru Sita Pengadilan Negeri Siak memberi masukan dalam pelaksanaan constatering atau pencocokan 19 titik, PN Siak akan mencocokkan terhadap 19 titik tersebut. Apabila di pintu masuk PT Karya Dayun atau objek constatering situasi tidak memungkinkan, PN Siak akan melakukan di Kampung Merempan Kecamatan Mempura dan Kampung Lubuk Tilan Kecamatan Dayun.
Sementara itu H Suharmansyah SH MH Kuasa Hukum PT DSI menyampaikan meminta kepada Polres Siak agar mengamankan pihak-pihak yang menghalangi upaya constatering dan eksekusi. PT DSI sebagai pemohon akan melakukan koordinasi dengan PN Siak dan Polres Siak sebelum pelaksanaan.
Kesimpulan rapat koordinasi :
1. Dalam hal pelaksanaan constatering dan eksekusi, Polres Siak akan memantau perkembangan situasi di lapangan agar pelaksanaan yang akan datang dapat berjalan aman dan lacar.
2. Terkait dengan kepastian pelaksanaan constatering dan eksekusi, Polres Siak akan melakukan paparan rencana pelaksanaan tersebut di Polda Riau pada Senin 17 Oktober 2022, dan hasil paparan tersebut, akan menentukan pelaksanaan constatering dan eksekusi bisa dilaksanakan pada Rabu 19 Oktober 2022. (*/rls/di)
Tulis Komentar